DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kebijakan Kriminal Terhadap Penyalahgunaan Konsumsi Tanaman Kecubung (Datura metel L.)
PENGARANG:RAYZA RIZQUINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-16


 

Indonesia merupakan Negara yang kaya akan keberagaman vegetasi. Salah satunya, tanaman kecubung (Datura metel L.). Tanaman ini merupakan tanaman liar dimana masyarakat dan pemerintah kurang waspada terhadap adanya penyalahgunaan konsumsi tanaman kecubung (Datura metel L.). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan non penal terhadap penyalahgunaan konsumsi tanaman kecubung (Datura metel L.) dan mengetahui kebijakan penal terhadap penyalahgunaan konsumsi tanaman kecubung (Datura metel L.). Pertama, Saat ini kebijakan non penal merupakan upaya paling tepat dalam mengatasi penyalahgunaan konsumsi tanaman kecubung (Datura metel L.). Upaya preventif ini dapat berupa sosialisasi dan edukasi mengenai informasi seputar narkotika, zat-zat yang belum terdaftar dalam peraturan, dsb. Terdapat program P4GN yang dirancang untuk mencegah, memberantas adanya peredaran narkotika. Kedua, nyatanya dalam penerapan peraturan penyalahgunaan tanaman kecubung (Datura metel L.) belum dapat ditindak lebih lanjut. Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan pemulihan kesehatan dan pembinaan mental terhadap pelaku penyalahgunaan, hal ini dikarenakan belum terdaftarnya tanaman kecubung (Datura metel L.) kedalam golongan  narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Mengingat banyaknya kasus yang telah terjadi yang sudah maupun belum diungkap ke media, efek yang ditimbulkan dari adanya penyalahgunaan tanaman ini pun berbahaya, maka dari itu sebaiknya disegerakan wacana akan tanaman ini masuk kedalam golongan narkotika tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI