DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PEMBERIAN IMBALAN KEPADA PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TELAAH UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016
PENGARANG:HAZZA DAFI ULHAQ
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-16


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan agenda politik yang penting dalam demokrasi di Indonesia dalam menentukan pemimpin di tingkat lokal. Dalam proses pelaksanaannya PILKADA ditemui pelanggaran maupun kecurangan berupa pemberian imbalan kepada partai politik atau yang dikenal oleh Masyarakat dengan mahar politik, di mana partai politik meminta imbalan politik dari calon kepala daerah yang ingin diusung. Mahar politik merupakan sebuah pelanggaran maupun kecurangan dalam pelaksanaan PILKADA, dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 terdapat larangan mengenai mahar politik sekaligus memuat mengenai sanksi bagi pelaku mahar politik. Namun dalam kenyataannya pencegahan dan penanganan mahar politik masih sulit untuk diimplementasikan, yang memberikan ruang dan kesempatan terjadinya Mahar Politik.

Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pencegahan terhadap mahar politik yang telah diamanatkan dalam pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2016 masih menjadi pertanyaan bentuk konkret seperti apa yang telah dilakukan oleh penyelenggara maupun pengawas PILKADA dalam pencegahan mahar politik. Kedua, meski ada aturan dan larangan mengenai pemberian imbalan kepada partai politik yang jelas dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun dalam kenyataannya aturan yang ada sulit untuk diimplementasikan karena dalam faktanya, pelaksanaan pemberian imbalan kepada partai politik dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Sehingga imbalan kepada partai politik hanya berupa isu-isu yang sulit dicari kebenarannya, belum lagi rumitnya pelaporan sampai ke penyidikan yang membuat penindakan sering terjadi kemacetan, karena sulitnya mencari bukti yang kuat. Maka dari itu perlu adanya perbaikan aturan  yang lebih kuat dan ketat agar mencegah terjadinya pelanggaran PILKADA, serta perlunya penguatan peran penyelenggara maupun pengawas PILKADA.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI