DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB PERDATA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL YANG TERDAPAT CACAT TERSEMBUNYI
PENGARANG:MUHAMMAD RIDHO PUTRA HIDAYAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-16


Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui pihak siapa yang bertanggung jawab atas objek sewa yang memiliki cacat tersembunyi, yang sebelumnya sama-sama tidak diketahui oleh pihak penyewa maupun yang menyewakan dan mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban dari pihak yang bertanggungjawab untuk mengganti rugi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe penelitian doctrinal research yang membahas kekaburan norma dalam KUH Perdata pada bab ke-7 tentang sewa-menyewa.

 

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pihak yang bertanggung jawab dalam perjanjian sewa menyewa mobil yang terdapat cacat tersembunyi adalah pihak yang menyewakan, biarpun pihak yang menyewakan tidak mengetahui akan adanya cacat pada objek sewa yang ia sewakan, karena ia lalai dalam menjaga serta merawat mobil sewaan yang ia sewakan sehingga objek sewa yang ia sewakan diberikan tidak dalam keadaan terpelihara. Perjanjian sewa-menyewa seperti ini dapat dikatakan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur objektif dalam perjanjian sewa. Kedua, pihak yang menyewakan bertanggung jawab akan semua kerugian yang dialami pihak penyewa dengan melakukan ganti rugi, yang bentuk ganti ruginya itu dapat disepakati oleh kedua belah pihak lewan mediasi atau jalur non litigasi atau berdasarkan ketetapan hakim jikalau penyelesaian sangketanya melewati jalur litigasi. Dalam bentuk ganti rugi materiil yang kerugiannya bernilai uang ataupun bentuk kekayaan dari pihak penyewa, atau dalam bentuk ganti rugi immateriil yang kerugiannya tidak berbentuk uang namun dalam bentuk kerugian rasa sakit atau penderitaan yang diderita oleh pihak penyewa.  

Kata Kunci : Tanggung Jawab Perdata, Sewa-menyewa, Cacat Tersembunyi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI