DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
PENGARANG:RAFINA SOFIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-17


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian gugatan sederhana di PN Jeneponto dan faktor penghambatnya.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian yakni pada Pengadilan Negeri Jeneponto. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama,  PN Jeneponto mengacu kepada Perma No. 4 Tahun 2019 dalam menyelesaikan Gugatan Sederhana. Diawali dengan pendaftaran oleh penggugat melalui e-court. Selanjutnya membayar biaya panjar perkara secara elektronik. Ketua Pengadilan menunjuk Hakim Tunggal dan menetapkan hari sidang, perkara harus diselesaikan paling lama 25 hari yang dilakukan melalui sistem e-court. Pada agenda pembacaan gugatan dan pembuktian, persidangan harus dilaksanakan secara langsung. Persidangan diakhiri dengan putusan hakim. Pihak yang merasa keberatan atas putusan hakim dapat melakukan upaya hukum yang diajukan kepada Ketua Pengadilan paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan. Kedua, Penghambat penyelesaian gugatan sederhana di PN Jeneponto diantaranya: 1) hak untuk mengajukan Upaya hukum verzet hanya dimiliki oleh tergugat. Sedangkan penggugat juga sering merasa keberatan atas putusan hakim; pemeriksaan gugatan sederhana sering melewati batas waktu 25 hari pemeriksaan sedangkan Perma No. 4 Tahun 2019 tidak ada mengatur akibat yang terjadi jika hakim menyelesaikan perkara gugatan sederhana melebihi waktu yang ditentukan; pada saat eksekusi sita jaminan, ada beberapa perkara dimana pihak yang memenangkan sengketa tidak mendapatkan apa-apa karena pada saat membuat perjanjian tidak ada jaminan di antara para pihak; dan pada beberapa perkara, domisili tergugat tidak sesuai KTP sehingga menyulitkan pengadilan saat akan memulai persidangan.

 

Kata Kuci : Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Jeneponto.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI