DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA BARANG DAN JASA DI BPSK KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:RISKYA DESTY RAMADHINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-17


Pelaksanaan penyelesaian sengketa barang dan jasa di BPSK Kota Banjarmasin dimulai dengan adanya pengaduan masuk dari pihak yang akan bersengketa, yang selanjutnya akan diperiksa dan dianalisa oleh sekretariat BPSK terlebih dahulu. Kemudian akan dilanjutkan ke tahap persidangan dan wajib diselesaikan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja. Terdapat 3 (tiga) metode penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh BPSK Kota Banjarmasin diantaranya konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Dalam penyelesaian sengketa barang dan jasa oleh BPSK, terdapat berbagai hambatan dan faktor pendukung yang dialami oleh BPSK Kota Banjarmasin.

Kata Kunci: Penyelesaian; Sengketa; BPSK Kota Banjarmasin.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI