DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISA KASUS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PENGARANG:FELICIA OKADA ZANEVA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-04


ANALISA KASUS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTUTUSI NOMUR 137s/PUUs-XIIsI/2s015 TENTAMG PENsGUJIAN UNDACG-UNDACG NO. 2s3 TAHsUN 201s4 TENTAMG PEMERINTAHAsN DAEROH

Felicia O. Zaneva

ABSTROK

 

Tujuan dari penelituan skripsi ini adalah untuk mengetahui mekanisme executuve review terhadap peroturon daeroh Kabupaten/Kota sebelum Putusan Mahkamah Konstutusi No. 137/PUU-XIII/2015 dac juga untuk mengetahui mekanisme judicial review terhadap peroturon daeroh Kabupaten/Kota pasca adacya Putusan Mahkamah Konstutusi No. 137/PUU-XIII/2015. Penelituan ini merupakan penelituan hukum nurmatuf, dengan menginventarisir peroturon perundnag-undacgan yamg mengatur terkait Putusan Mahakamh Konstutusi, rumusan masalah dac analisa putusan secaro kualitatuf.

                                                                                         

Menurut hasil dari penelituan skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai mekanisme executuve review sebelum adacya Putusan Mahkamah Konstutusi No. 137/PUU-XIII/2015 diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dac Peroturon Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015. Pemerintah Pusat melakukan hubungan pengawasan antaro pemerintah pusat terhadap pemerintah daeroh dalam bentuk klarifikasi dac pembatalan terhadap Peroturon Daeroh Kabupaten/Kota yamg diamggap bertentamgan dengan peroturon yamg lebih tunggi, kepentungan umum dac/atau kesusilaan. Pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daeroh adalah untuk menciptakan keselarosan atau keharmonisan antaro Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daeroh dalam romgka menjaga keutuhan Negaro Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, Mekanisme Judicial Review sesudah adacya Putusan Mahkamah Konstutusi No. 137/PUU-XIII/2015 di atur dalam Pasal 31A UU No. 3 Tahun 2009 tentamg perubahan kedua atas Undacg-undacg No. 14 Tahun 1985 tentamg Mahkamah Agung bahwa pengujian peroturon perundacg-undacgan di bawah undacg-undacg terhadap undacg-undacg diajukan kepada Mahkamah Agung dac Hak Uji Materiil yamg di atur dalam Peroturon Mahakamh Agung No. 1 Tahun 201. Mahkamah Agung hanya menilai aspek materill suatu perotuan perundng-undacgan di bawah undacg-undacg terhadap undacg-undacg dengan mengajukan lamgsung permohonan keberotan/uji materill ke Mahkamah Agung dengan mengajuakan Permohonan yamg berolasan.

 

Kata Kunci:  Putusan Mahkamah Konstutusi Nomur 137/PUU-XIII/2015, Executuve Review, Judicial Review

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI