DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS PEMANGGILAN SAKSI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA SUMBER DAYA AIR OLEH PEJABAT PPNS
PENGARANG:ISMI ZAKIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-24


Tujuan utama penelitian adalah untuk mengetahui prosedur pemanggilan saksi tindak pidana sumber daya air oleh pejabat PPNS dan untuk mengetahui prosedur pemanggilan saksi dalam penyidikan tindak pidana sumber daya air oleh pejabat PPNS dapat atau tidak berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, yaitu menganalisa norma norma hukum, asas hukum dan fakta fakta serta menggunakan pendekatan undang undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah undang undang yang bersangkutan dengan permasalahan yang sedang ditangani. Untuk menganalisisnya dilakukan dengan mengumpulkan beberapa data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Agar pemanggilan dianggap sah dan sempurna, maka harus sesuai dengan pasal 112 KUHAP ayat 1“Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;” dan Pasal 227 KUHAP ayat 1 “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.”. Kedua, Dalam melakukan penyidikan, apabila telah selesai disidik oleh PPNS, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik POLRI, dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI sesuai Pasal 107 ayat (3) KUHAP j.o Pasal 7 ayat (2) KUHAP dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 67 ayat 5.

Kata kunci (keyword): saksi, tindak pidana, sumber daya air, PPNS

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI