DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERKARA KONEKSITAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:ASISKA ISTIKHOMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-24


Tindak pidana korupsi penyelundupan senjata api oleh beberapa oknum aparat yang bekerja sama dengan sipil untuk melakukan sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dilakukan secara koneksitas. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan koneksitas terhadap pelaku yang berasal dari warga sipil. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan melalui analisis terhadap bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier yang saling berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti berupa tindak pidana koneksitas.

Pada hasil penelitian skripsi ini menyatakan bahwa tidak dijelaskan lebih jelas apakah warga sipil akan diadili juga di pengadilan militer apabila tindak pidana kasus korupsi koneksitas lebih memberatkan pihak militer, sebab kalimat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 89 ayat (1). sementara, warga sipil tidak tunduk dibawah naungan peradilan militer. Apabila sipil tetap diadili di pengadilan militer, apakah oditurat yang mengeksekusi atau eksekusi dikembalikan kepada jaksa penuntut. Dengan terjadinya kekaburan norma, diperlukan perbaikan dalam pengaturan pasal 89 ayat (1) KUHAP terhadap pelaku sipil yang tetap diadili di peradilan umum mengingat sipil tidak tunduk dalam peradilan militer. jika situasi khusus menegaskan sipil harus diadili di peradilan militer, eksekusi putusan harus dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Kata Kunci (keyword): sipil, militer, koneksitas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI