DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENAMBAHAN KONSEP PERINGANAN HUKUM MELALUI PLEA BARGAINING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
PENGARANG:M.RAFFA FAUZIE RAMADHAN M
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-08


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui urgensi penambahan plea bargaining dalam

sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk pengaturan plea

bargaining saat ditambahkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian

ini menggunakan metode penelitan hukum normatif, yang bersumber dari 3 bahan

hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian

skripsi ini yaitu: Pertama, Hal yang menjadi urgensi adalah penumpukannya

perkara pidana di pengadilan, plea bargaining dapat mengurangi permasalahan

tersebut dengan pengadilan cepat. Urgensi lain pengadilan pidana di Indonesia

memakan banyak waktu setidaknya 490 hari dari pengadilan tingkat pertama,

banding, hingga kasasi, plea bargaining dapat memangkas waktu menjadi singkat

dengan pengadilan cepat. Banyaknya pengeluaran biaya dengan dilaksanakannya

pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, plea bargaining dapat mengurangi

biaya pengadilan karena hanya menggunakan pengadilan cepat. Kedua,

Pengaturannya terdapat dalam pasal 199 RUU KUHP, ketentuan Pasal 199 RUU

KUHAP menyebutkan apabila terdakwa mengakui perbuatannya dengan ancaman

pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun maka akan dilimpahkan ke

pemeriksaan perkara acara singkat. Hakim dapat juga menolak pengakuan terdakwa

jika hakim merasa ragu terhadap kebenaran pengakuan terdakwa. Dalam perkara

yang telah dilimpahkan ke pemeriksaan acara singkat hanya akan diperiksa, diadili,

dan diputus oleh hakim tunggal serta terdakwa hanya akan dijatuhi pidana tidak

lebih dari 2/3 dari ancaman maksimum hukuman yang didakwakan kepadanya.

Adapun ketentuan Pasal 199 ayat (5) yang mengecualikan Pasal 198 ayat (5) adalah

ketentuan pengecualian perbuatan pidana yang ancaman pidananya paling lama 3

tahun yang disidangkan dengan acara pemeriksaan singkat, hukuman pidananya

tidak boleh lebih dari 3 tahun. sistem peradilan, kekuasaan kehakiman, plea bargaining.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI