DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENAMBAHAN KONSEP PERINGANAN HUKUM MELALUI PLEA BARGAINING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA | |
PENGARANG | : | M.RAFFA FAUZIE RAMADHAN M | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-05-08 |
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui urgensi penambahan plea bargaining dalam
sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk pengaturan plea
bargaining saat ditambahkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian
ini menggunakan metode penelitan hukum normatif, yang bersumber dari 3 bahan
hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian
skripsi ini yaitu: Pertama, Hal yang menjadi urgensi adalah penumpukannya
perkara pidana di pengadilan, plea bargaining dapat mengurangi permasalahan
tersebut dengan pengadilan cepat. Urgensi lain pengadilan pidana di Indonesia
memakan banyak waktu setidaknya 490 hari dari pengadilan tingkat pertama,
banding, hingga kasasi, plea bargaining dapat memangkas waktu menjadi singkat
dengan pengadilan cepat. Banyaknya pengeluaran biaya dengan dilaksanakannya
pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, plea bargaining dapat mengurangi
biaya pengadilan karena hanya menggunakan pengadilan cepat. Kedua,
Pengaturannya terdapat dalam pasal 199 RUU KUHP, ketentuan Pasal 199 RUU
KUHAP menyebutkan apabila terdakwa mengakui perbuatannya dengan ancaman
pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun maka akan dilimpahkan ke
pemeriksaan perkara acara singkat. Hakim dapat juga menolak pengakuan terdakwa
jika hakim merasa ragu terhadap kebenaran pengakuan terdakwa. Dalam perkara
yang telah dilimpahkan ke pemeriksaan acara singkat hanya akan diperiksa, diadili,
dan diputus oleh hakim tunggal serta terdakwa hanya akan dijatuhi pidana tidak
lebih dari 2/3 dari ancaman maksimum hukuman yang didakwakan kepadanya.
Adapun ketentuan Pasal 199 ayat (5) yang mengecualikan Pasal 198 ayat (5) adalah
ketentuan pengecualian perbuatan pidana yang ancaman pidananya paling lama 3
tahun yang disidangkan dengan acara pemeriksaan singkat, hukuman pidananya
tidak boleh lebih dari 3 tahun. sistem peradilan, kekuasaan kehakiman, plea bargaining.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI