DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK IMPORT MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
PENGARANG:YULIDATUL AZZAHRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-08


Kandungan keamanan dalam produk merupakan hal yang penting dalam produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Dikarenakan masyarakat Indonesia banyak yang berminat akan produk kosmetik terutama pada wanita, maka setiap produk terutama kosmetik mengikuti ketentuan peraturan dengan standar BPOM sehingga produk kosmetik terjamin keamanannya, serta pengawasan dari BPOM, Dinkes, dan Disperdag. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk mengetahui kandungan apa saja yang terdapat pada produk agar memiliki sertifikat BPOM sehingga terjamin keamanan kandungan pada setiap produk yang ingin dipasarkan. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha pada kosmetik import yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan pasal 19 Undang-Undang  No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan untuk mengetahui bentuk pengawasan pemerintah terkait beredarnya kosmetik import yang mengandung bahan berbahaya. Menurut hasil peneliti yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa:

Pertama, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak menjelaskan terkait tanggung jawab pelaku usaha yang memperoduksi kosmetik import mengandung bahan berbahaya, UUPK  Pasal 19 ayat (1) dan (2)  hanya menguraikan bahwa tanggung jawab pelaku usaha untuk wajib memberi penggantian kerugian, baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian barang, perawatan , maupun dengan pemberian santunan.

Kedua, Bentuk pengawasan pemerintah dari instansi dalam menjamin keamanan kandungan terhadap beredar atau masuknya kosmetik dan/atau barang import secara illegal yang beredar di Indonesia masih belum terpenuhi dan belum efektif. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, bahwa pengawasan dilakukan terhadap fasilitas atau kosmetik yang dilakukan secara rutin dan insidentil. Di dalam pengawasan BPOM berkoordinasi dengan Disperindag serta Dinkes harus turun ke lapangan secara rutin minimal 4 kali dalam setahun untuk mengawasi para pelaku usaha yang memperjualbelikan produk kosmetik import yang mengandung bahan berbahaya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI