DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ALAT BANTU TEKNOLOGI SOSIAL MEDIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:FERDIAN NOOR FADILAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-09


Tujuan penulisan ini adalah untuk menggali peran hukum dalam menghadapi pelaku penyalahgunaan data pribadi melalui teknik Deepfake dan ujaran kebencian (Hate Speech) melalui media sosial. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, terdapat aspek positif dan negatif yang perlu diperhatikan. Dalam konteks negatifnya, Deepfake bisa dimanfaatkan untuk tujuan seperti propaganda, pornografi, atau masalah privasi data. Sistem hukum Indonesia telah mengadopsi instrumen hukum Eropa seperti Right to Be Forgotten (RTBF), yang memungkinkan individu untuk meminta penghapusan data pribadi mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Ini merupakan bentuk pengikatan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan alat bantu teknologi media sosial.

 

Kata Kunci: Alat Bantu Teknologi Sosial Media, Tindak Pidana , Artificial Intelegence

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI