DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGALIHAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASIF
PENGARANG:DWI ARISKA RAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-10


Penerima hasil Tindak Pidana Korupsi ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu lebih spesifiknya diatur pada Pasal 5 atau yang dikenal sebagai pelaku pasif. Pelaku pasif dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui atau mempunyai alasan untuk mengetahui bahwa telah dilakukannya tindak pidana pencucian uang. Sebab pelaku pasif pencucian uang tidak melakukan langsung perbuatan tindak pidana tetapi apabila dihubungkan dengan harta benda yang ia terima dan unsur “mengetahui” terpenuhi maka ia sudah tahu bahwa harta benda yang ada padanya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang tercantum Pasal 2 ayat (1). Beban pembuktian dalam hal tindak pidana pencucian uang pasif melibatkan bukti yang memungkinkan pengadilan untuk menetapkan bahwa seseorang telah melakukan aktivitas ilegal tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang memberikan petunjuk tentang perilaku yang tidak sah atau ilegal. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010, maka dapat dikatakan bahwa UU ini tidak mengatur beban pembuktian berbalik, melainkan hanya kewajibkan kepada terdakwa untuk membuktikan asal usul harta kekayaan yang jadi objek perkara bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI