DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN DOMPET DIGITAL SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI
PENGARANG:MAULANA SYAHRIZQI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-10


Peran teknologi untuk menentukan kesejahteraan masyarakat dan memicu terjadinya perbuatan yang melawan hukum. Di ikuti dengan zaman yang semakin berkembang khususnya yang bergerak dibidang keuangan  yang disebut fintech (Financial Technology), menjadi salah satu tugas pemerintah untuk memberikan respon dalam memberikan perlindungan hukum bagi para nasabah pengguna fintech.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum apa yang di peroleh pengguna terhadap penggunaan dompet digital dan mengetahui peran pemerintah memberikan bantuan dalam hal menangani error yang menyebabkan ketidakpuasan pengguna ketika terjadinya kesalahan sistem.

Bentuk perjanjian yang ada pada layanan dompet digital adalah bersifat baku atau dengan kata lain bisa dilihat pada bentuk dan isi perjanjian tersebut yang hanya di buat oleh satu pihak saja. Kedudukan perjanjian pada layanan dompet digital berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai perikatan adalah perjanjian yang mengikat para pihak sebagai undang-undang, artinya para pihak yang membuat perjanjian seakan-akan menentapkan undang-undang mereka sendiri.

Bentuk tanggung gugat terhadap pengguna layanan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/2018 tentang Uang Elektronik. Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan wewenang terhadap terwujudnya sistem pembayaran yang effesien, cepat, aman dan handal.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI