DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA ARISAN ONLINE YANG MENUTUP ARISAN ONLINE SECARA SEPIHAK
PENGARANG:ROSALINA FEBRIANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-15


Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Apakah penutupan arisan online secara

sepihak merupakan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Dan Untuk

mengetahui Apakah peserta arisan online dapat menuntut ganti rugi kepada

penyelenggara arisan online. Penelitian ini menggunakan Penelitian hukum

normatif dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah preskriptif dengan tipe

penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sistematika hukum. Metode

dalam pengumpulan bahan hukum dengan cara penelitian kepustakaan (Library

Research) karena penelitian ini berfokus pada data sekunder yaitu menelaah bahan

sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan

hukum tersier. Analisis bahan hukum dalam penulisan ini digunakan data kualitatif.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama: penutupan arisan online

secara sepihak tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, tetapi lebih sebagai

perbuatan melawan hukum karena sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Perbuatan

tersebut melibatkan tanggung jawab perdata, di mana Unsur-unsur perbuatan

melawan hukum seperti perbuatan, pelanggaran hukum, kesalahan, kerugian, dan

hubungan kausal dapat teridentifikasi. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah

Agung Nomor 4/Yur/pdt/2018 Mahkamah Agung berpendapat, bahwa pemutusan

secara sepihak telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Kedua:

Berdasarkan kasus penutupan arisan online secara sepihak, ganti rugi terhadap

perbuatan melawan hukum yang mendominasi yaitu ganti rugi kompensasi/actual

sebagai solusi yang mencerminkan pengakuan terhadap kerugian aktual yang

dialami. Karena dalam kerugian ini terdapat kerugian materil dan immateri sesuai

pada kasus. Dalam hal ini juga peserta arisan dapat memiliki dasar hukum untuk

menuntut ganti rugi kepada penyelenggara arisan online dan hakim menerima

gugatan tersebut dan menetapkan bahwa perbuatan penyelenggara arisan online

merupakan perbuatan melawan hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI