DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA ARISAN ONLINE YANG MENUTUP ARISAN ONLINE SECARA SEPIHAK | |
PENGARANG | : | ROSALINA FEBRIANTI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-05-15 |
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Apakah penutupan arisan online secara
sepihak merupakan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Dan Untuk
mengetahui Apakah peserta arisan online dapat menuntut ganti rugi kepada
penyelenggara arisan online. Penelitian ini menggunakan Penelitian hukum
normatif dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah preskriptif dengan tipe
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sistematika hukum. Metode
dalam pengumpulan bahan hukum dengan cara penelitian kepustakaan (Library
Research) karena penelitian ini berfokus pada data sekunder yaitu menelaah bahan
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Analisis bahan hukum dalam penulisan ini digunakan data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama: penutupan arisan online
secara sepihak tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, tetapi lebih sebagai
perbuatan melawan hukum karena sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Perbuatan
tersebut melibatkan tanggung jawab perdata, di mana Unsur-unsur perbuatan
melawan hukum seperti perbuatan, pelanggaran hukum, kesalahan, kerugian, dan
hubungan kausal dapat teridentifikasi. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 4/Yur/pdt/2018 Mahkamah Agung berpendapat, bahwa pemutusan
secara sepihak telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Kedua:
Berdasarkan kasus penutupan arisan online secara sepihak, ganti rugi terhadap
perbuatan melawan hukum yang mendominasi yaitu ganti rugi kompensasi/actual
sebagai solusi yang mencerminkan pengakuan terhadap kerugian aktual yang
dialami. Karena dalam kerugian ini terdapat kerugian materil dan immateri sesuai
pada kasus. Dalam hal ini juga peserta arisan dapat memiliki dasar hukum untuk
menuntut ganti rugi kepada penyelenggara arisan online dan hakim menerima
gugatan tersebut dan menetapkan bahwa perbuatan penyelenggara arisan online
merupakan perbuatan melawan hukum.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI