DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK KARENA ALASAN EFISIENSI PERUSAHAAN
PENGARANG:ICUK SUGIARTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-15


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan alasan efisiensi perusahaan sebagai dasar penjatuhan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta untuk mengetahui hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja secara sepihak karena alasan efisiensi perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan tiga jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan atau statue approach yakni pendekatan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang bertautan dengan isu hukum yang akan diteliti.

 

Adapun dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pembaharuan ketentuan-ketentuan pasal terkait efisiensi sebagai alasan perusahaan menjatuhkan pemutusan hubungan kerja dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan hingga ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, kedudukan penjatuhan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi oleh perusahaan tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat meskipun terdapat perubahan syarat penjatuhan pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi yang sebelumnya perusahaan harus mengalami kerugian diikuti dengan perusahaan tutup permanen menjadi perusahaan hanya cukup memenuhi syarat mengalami kerugian dan/atau mencegah terjadinya kerugian. Kedua, Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan secara sepihak karena alasan efisiensi wajib melakukan ganti kerugian kepada pekerja, dengan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak kepada pekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Perusahaan juga wajib mengurus kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat pekerja masih aktif bekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atas nama pekerja sehingga saat pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi tak terhindarkan maka pekerja berhak atas manfaat berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI