DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGALITAS KUASA UNTUK MENJUAL TERHADAP JAMINAN PADA PERJANJIAN UTANG PIUTANG PADA BANK
PENGARANG:MUHAMMAD ARYANTA PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-15


Muhammad Aryanta Putra. April 2024. LEGALITAS KUASA UNTUK MENJUAL TERHADAP JAMINAN PADA PERJANJIAN UTANG PIUTANG PADA BANK. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 65 halaman. Pembimbing: Prof. Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.Hum.

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitan ini yaitu untuk mengetahui dan memahami tentang status keabsahan dari kuasa untuk menjual objek jaminan yang dibebankan Hak Tanggungan yang dilakukan pada saat dibuatnya penandatanganan perjanjian awal serta untuk mengetahui dan memahami tentang konsekuensi dari kuasa untuk menjual untuk menjual objek jaminan yang dibebankan Hak Tanggungan serta prosedur penyelesaiaan yang tepatnya jika memang terjadi. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan tipe penelitian terhadap sistematika hukum yaitu untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/ dasar dalam hukum.

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Keabsahan dari adanya teknis pembuatan surat kuasa untuk menjual objek jaminan yang dibebankan Hak Tanggungan yang dilakukan pada saat dibuatnya penandatanganan perjanjian awal tersebut terkait absahnya atau tidak dikarenakan ada dua sudut pandang cara menyikapinya yaitu sudut pandang nasabah (debitur) dan sudut pandang pihak bank (kreditur) maka tergantung bagaimana kesepakatan antara pihak debitur (nasabah) dan kreditur (bank) dalam melakukan kontraknya dan juga memperhatikan bagaimana situasi dari kedua belah pihak tersebut. Kedua, Jika memang dilakukannya teknis kuasa untuk menjual yang dibuat pihak perbankan untuk kepentingan eksekusi objek jaminan dengan tanpa dilakukan lelang apabila debitur (nasabah) cedera janji sebenarnya dapat dilakukan dalam penerapannya yang mana syarat tersebut yaitu surat peringatan bank 3 kali berturut-turut secara layak selama 3 bulan (minimal 1 kali dalam sebulan), surat pernyataan dari debitur bahwa dia sudah tidak bisa/ tidak sanggup mengangsur dan surat pernyataan mengizinkan bank menjual jaminan di luar lelang, lalu disertai kuasa untuk menjual dari debitur kepada pihak bank. Kuasa untuk menjualnya notariil.

Kata Kunci: Kuasa untuk menjual, Objek Jaminan, Hak Tanggungan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI