DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 388/Pid.Sus/2023/PN Bjm)
PENGARANG:HALIDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-16


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui relevansi antara fakta hukum dengan pertimbangan hakim dan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan hakim sudah tepat jika dihubungkan dengan fakta hukum. ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan meneliti Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 388/Pid.SuS/2023/PN.Bjm dan kemudian dianalisa didukung dengan bahan hukum lain yaitu bahan hukum sekunder yang meliputi buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah hukum dan bahan hukum tersier. 
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, relevansi antara fakta hukum dengan pertimbangan hakim belum sesuai karena dalam fakta hukum terdakwa terbukti melakukan pembelian narkotika terlebih dahulu kepada terdakwa lain dan akan menjualnya kembali. Hakim tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa serta salah satu barang bukti yaitu uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang digunakan hakim hanya mengatur tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan pembelian dan penjualan terlebih dahulu. Terdakwa dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, dasar hukum yang digunakan hakim dalam perkara ini menurut penulis belum sesuai dengan fakta hukum karena terdakwa hanya dihukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sedangkan yang dilakukan terdakwa bukan hanya itu tetapi juga membeli dan menjual terlebih dahulu yang artinya ada unsur yang dipenuhi terdakwa selain unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa bisa dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika karena terdakwa juga sebagai pembeli dan penjual.
 
 
Kata Kunci : Tindak Pidana, Peredaran Gelap Narkotika, Pertimbangan Hakim,
Studi Putusan.
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI