DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN KETENTUAN WAJIB LAPOR BAGIPECANDU NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:MEGA LESTARI
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-07


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan melihat sejauh mana Pelaksanaan
Program Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi
Kalimantan Selatan serta apa saja yang menjadi Hambatan Pecandu Narkoba di Wilayah
Hukum Banjarmasin yang Tidak Mau melaporkan diri ke Badan Narkotika Nasional
Provinsi Kalimantan Selatan.
Hasil penelitian, pertama, Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika untuk
Mendapatkan Rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan,
Penerimaan klien dimulai dengan melakukan pendaftaran di loket yang telah disediakan
yang ditangani langsung oleh tim penerima wajib lapor itu sendiri (petugas pendaftaran).
Kemudian Klien wajib menyerahkan persyaratan administrasi yaitu foto copy KTP dan
mengisi formulir Registrasi, apabila sudah melengkapi maka akan dilanjutkan ketahap
selanjutnya yaitu Pemeriksaan Tanda Vital ( bb, tekanan darah,nadi, suhu ) Setelah tahap ini,
dilanjutkan dengan Assesmen Dokter untuk mendapatkan informasi menyeluruh pada
individu dengan gangguan penggunaan zat/narkotika, baik pada saat awal masuk program,
selama menjalani program dan setelah selesai program. Kemudian dilanjutkan dengan
pemeriksaan urin test/zat untuk mendeteksi zat spesifik yang digunakan, yang nantinya
dilanjutkan ketahap Rencana Terapi dan Pemberian Medikasi berdasarkan pedoman yang
mengacu pada Formulir Asesmen Medis Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis. Setelah
semuanya selesai dan diresume, sehingga menghasilkan kesimpulan akhir apakah klien
rawat jalan atau tujuk rawat inap ( berdasarkan tingkatan ringan, sedang,berat ). Kedua,
adapun Hambatan Pecandu Narkoba di Wilayah Hukum Banjarmasin yang tidak mau
melaporkan diri ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan selaku Institusi
Penerima Wajib Lapor ( IPWL ) yakni : Faktor Internal adalah karena a) Aib, b)
Lingkungan dan Perkerjaan, c) Terjebak Zona Nyaman Pemakaian, d) khawatir
kerahasianya tidak terjamin sedangkan Faktor Eksternal adalah Kurangnya Sosialisasi dari
BNNP tentang Informasi ataupun Pengetahuan mengenai Wajib Lapor Pecandu Narkoba.


Kata Kunci : Efektifitas, Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Badan Narkotika Nasional
Provinsi Kalimantan Selatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI