DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Dalam Upaya Menanggulangi Masyatakat Miskin (Studi Di Desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PENGARANG:MINDA SAFITRIYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-17


ABSTRAK

Minda Safitriyani, 2010411320018. Implementasi Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dalam Menanggulangi Masyarakat Miskin (Studi di Desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Di bawah bimbingan Ibu Aulia

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan program bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) dalam upaya menanggulangi masyarakat miskin (studi di Desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan). Berawal dari fenomena kemiskinan yang terus menerus meningkat dikarenakan Covid-19 maka dari itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Dana desa.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe diskriptif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 13 orang yang terdiri dari Kepala Desa Bamban, Sekertaris Desa Bamban, Ketua BPD Desa Bamban, Ketua RT dan Masyarakat penerima BLT-DD.

Hasil penelitian ini menggunakan 4 variabel George Edward III (1980) untuk mengukur implementasi kebijakan pada program BLT-DD di Desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan antara lain komunikasi, sumberdaya, disposisi/sikap dan struktur birokrasi. Keempat variabel tersebut dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan BLT-DD sudah berjalan dengan bai namun untuk indikator disposisi/sikap masih kurang hal itu dilihat dari dalam implementasi program bantuan langsung tunai dana desa di desa Bamban masih ada sikap pelaksana program yang tidak tegas. Adapaun beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu ketersediaan dana dari pemerintah pusat dan masyarakat yang kurang paham dengan SOP yang disediakan.

Saran oleh penelitia: 1) diharapkan pada saat aparat desa dan masyarakat desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatam, kedepannya apabila telah menyepakati sebuah keputusan dalam sebuah musyawarah atau membuat keputusan baru hendaknya dipertimbangkan matang-matan untuk dampak positif dan negatifnya. 2) Harapannya masyarakat jika masih terdapat suatu hal yang mengganjal bisa saja langsung menanyakan kepihak pelaksana program agar tidak terjadi kesalahpahaman.

 

Kata Kunci: Implementasi, BLT-DD, Masyarakat Miskin

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI