DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT DENGAN PT BARITO PUTERA PLANTATIO
PENGARANG:FIDELA AULIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-17


Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui prosedur perusahaan mendapatkan tanah dengan status Hak Guna Usaha dan Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa antara PT Barito Putera Plantation dengan masyarakat Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang ditelitiPendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Hasil dari penelitian bahwa Prosedur Mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Barito Putera Plantation mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanah dengan statu Hak Guna Usaha (HGU). Proses ini melibatkan pembebasan tanah yang akan dijadikan kawasan ekonomi dan tanah warga. Perusahaan mengajukan surat permohonan izin pelepasan Hak Guna Usaha kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Izin pelepasan Hak Guna Usaha No. 18 Marabahan kemudian diberikan atas nama PT Barito Putera Plantation. Setelah itu, perusahaan mengajukan permohonan Hak Pengelolaan pada 25 November 2018, dan Kepala BPN RI mengeluarkan Keputusan Badan Pertanahan Nasional RI No. 20/HGU/BPN RI/2018 pada 23 Juni 2019, yang memberikan Hak Pengelolaan kepada PT Barito Putera Plantation. Lokasi perusahaan meliputi 1 kelurahan dan 10 desa di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Marabahan, Bakumpai, Tabukan, dan Kuripan. Dan Proses Penyelesaian Sengketa dalam penyelesaian sengketa dengan masyarakat, PT Barito Putera Plantation melakukan mediasi. Mediasi ini dilakukan di kantor SITE perusahaan, dengan melibatkan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) serta pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Mediasi digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang dilaporkan masyarakat langsung kepada perusahaan. Jika sengketa tidak dilaporkan, maka pihak yang bersengketa harus menyelesaikannya sendiri atau melalui jalur pengadilan. Saat mediasi, masyarakat meminta ganti rugi lahan, namun perusahaan menyatakan bahwa telah dilakukan pembayaran tali asih, sehingga tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan pembayaran lebih lanjut. Perusahaan menyarankan masyarakat yang tidak setuju untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun masyarakat memilih mundur karena mereka tidak memiliki dasar yang kuat. Kata Kunci (keyword) : Penyelesaian, Sengketa, Tanah 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI