DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL KALIMANTAN SELATAN DALAM PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL DI DAERAH
PENGARANG:AULIA RAMANDANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-17


Komisi Yudisial membutuhkan perpanjangan tangan di daerah untuk mendukung pengawasan hakim di daerah. Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan bertujuan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Komisi Yudisial di wilayah Kalsel, khususnya dapat memantau hakim secara maksimal mengenai pelanggaran-pelanggaran kode etik yang mengakibatkan hilangnya moralitas dan integritas hakim mengingat, Kalimantan Selatan memiliki 31 pengadilan, dengan jumlah tersebut tentu ada banyak hakim yang perlu dipantau secara lebih dekat. Oleh karenanya, penelitian hukum ini mengkaji Bagaimana kedudukan Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan dalam penguatan tugas dan fungsi Komisi Yudisial di daerah. Kemudian, Bagaimana implementasi Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 di wilayah Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan undang-undang. Visi mengenai penguatan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di daerah Kalimantan Selatan merupakan hal yang kontradiktif. Mengingat kedudukan Penghubung KY Kalsel hanya sebagai organ pembantu administratif belaka, karena terbatasnya tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki. Kehadiran Penghubung KY dapat menjamin aksesibilitas masyarakat dalam hal proses administrasi, namun belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan aksesibilitas keadilan dalam waktu cepat. Implementasi PKY 1/2017 di Penghubung KY Kalsel telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaannya  merupakan keterbatasan kewenangan yang diatur dalam PKY 1/2017.

 

Kata Kunci (keyword) : Komisi Yudisial, Penghubung Komisi Yudisial, kewenangan

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI