DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERALIHAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRASI YANG DIPEROLEH DARI JUAL BELI DIBAWAH TANGAN (STUDI DI KABUPATEN TANAH LAUT)
PENGARANG:NUR AINA FITRIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-18


Setiap peralihan hak atas tanah harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk mendapatkan kepastian hukum, baik bagi subjek pemilik hak atas tanah maupun objek hak milik. Peralihan hak atas tanah transmigrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketransmigrasian, yaitu peralihan hak atas tanah transmigrasi dapat dilakukan jika transmigran telah memiliki tanah transmigrasinya selama 15 (lima belas) tahun. Selain itu, dalam jual beli tanah harus dibuat Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk membuktikan bahwa memang benar telah terjadi jual beli hak atas tanah. Untuk menyiasati ketentuan waktu minimal kepemilikan untuk dapat melakukan peralihan hak atas tanah transmigrasi maka dilakukan jual beli tanah secara dibawah tangan. Seiring berjalannya waktu, jual beli tanah dibawah tangan ini menimbulkan problematika mengenai kepastian hukum subjek dan objek hak milik atas tanah transmigrasi tersebut. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bisa tidaknya pembeli tanah transmigrasi melakukan peralihan hak atas tanah (balik nama sertifikat hak milik) ketika penjual atau transmigran sudah tidak diketahui keberadaannya dan untuk mengetahui upaya kantor pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk menyelesaikan permasalahan peralihan hak atas tanah transmigrasi yang dijual kepada masyarakat. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara dengan informan.  Pembeli tanah transmigrasi bisa melakukan peralihan hak atas tanah transmigrasi (balik nama sertifikat hak milik) yang diperoleh dari jual beli dibawah tangan dan penjual (transmigran) sudah tidak diketahui keberadaannya dengan dasar Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang mana disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk menyelesaikan permasalahan peralihan hak atas tanah transmigrasi yang dijual kepada masyarakat adalah dengan membentuk suatu program bernama Kijang Mas Tala.

Kata Kunci: Peralihan Hak, Transmigrasi, Jual Beli Tanah Dibawah Tangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI