DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KETIDAKPASTIAN PENGGUNAAN KATA ‘SEGERA’ DALAM PASAL 110 AYAT (2) DAN AYAT (3) KUHAP PADA TAHAP PRAPENUNTUTAN
PENGARANG:NURSAFINAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-20


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah. Untuk memberikan penjelasan dan

Menganalisa kepastian hukum dalam proses penyidikan pada tahap

prapenuntutan dalam peradilan pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah

normatif dengan tipe penelitian adalah kekaburan norma. Sesuai dengan sifat

penelitian dalam skripsi ini yaitu preskriptif, maka pendekatan yang digunakan

adalah pendekatan perundang-undangan. Untuk menganalisis isu hukumnya,

digunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dikumpulkan

melalui sistematis bahan hukum dan dianalisis secara preskriptif untuk menjawab

permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, Meskipun KUHAP memberikan

jangka waktu penyidik untuk melakukan penyidikan tambahan selama empat

belas hari, namun pengaturan jangka waktu terhadap berkas perkara yang

dimintakan penuntut umum tidak di batasi dalam KUHAP, sehingga menimbulkan

ketidakpastian hukum, dan menyalahi asas peradilan cepat sederhana, dan biaya

ringan. Tidak hanya berdampak pada aspek hukum Acara saja seperti yang telah

dijelaskan diatas, ketidakpastian hukum penggunaan kata ‘segera’ juga dapat

berdampak negatif tahap penuntutan, Penggunaan kata "segera" dalam Pasal 110

ayat (2) dan (3) KUHAP memang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal

ini karena kata "segera" bersifat relatif dan dapat diartikan berbeda-beda oleh

setiap orang. Ketidakpastian hukum ini dapat berdampak negatif terhadap proses

penuntutan. Jika penuntut umum dan penyidik tidak dapat menyepakati waktu

pengembalian berkas perkara, maka proses penuntutan akan menjadi tertunda. Hal

ini dapat merugikan terdakwa, karena terdakwa akan menunggu lebih lama untuk

diadili. Kedua sudah saatnya melakukan tafsiran yang lebih jelas mengenai

pengertian "segera" dalam Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Tafsiran ini

dapat dilakukan oleh MK melalui uji materi terhadap Pasal 110 ayat (2) dan ayat

(3) KUHAP dan juga meningkatkan koordinasi antara penyidik dan penuntut

umum. Koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum akan membantu

mencegah terjadinya proses bolak-balik berkas perkara. Apabila Penyidik yang

terlambat menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum harus dikenakan

sanksi hukum yang tegas. Dengan adanya kepastian tentang maksimal bolak balik

berkas perkara tersebut diharapkan dapat melindungi hak tersangka, membantu

melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana dan

meningkatkan efisiensi serta efektivitas sistem peradilan dan dapat menjalankan

asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan yang efisien.

Kata kunci (keyword): ketidakpastian , prapenuntutan, KUHAP

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI