DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KETIDAKPASTIAN PENGGUNAAN KATA ‘SEGERA’ DALAM PASAL 110 AYAT (2) DAN AYAT (3) KUHAP PADA TAHAP PRAPENUNTUTAN | |
PENGARANG | : | NURSAFINAH | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-05-20 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah. Untuk memberikan penjelasan dan
Menganalisa kepastian hukum dalam proses penyidikan pada tahap
prapenuntutan dalam peradilan pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah
normatif dengan tipe penelitian adalah kekaburan norma. Sesuai dengan sifat
penelitian dalam skripsi ini yaitu preskriptif, maka pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan. Untuk menganalisis isu hukumnya,
digunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dikumpulkan
melalui sistematis bahan hukum dan dianalisis secara preskriptif untuk menjawab
permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, Meskipun KUHAP memberikan
jangka waktu penyidik untuk melakukan penyidikan tambahan selama empat
belas hari, namun pengaturan jangka waktu terhadap berkas perkara yang
dimintakan penuntut umum tidak di batasi dalam KUHAP, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum, dan menyalahi asas peradilan cepat sederhana, dan biaya
ringan. Tidak hanya berdampak pada aspek hukum Acara saja seperti yang telah
dijelaskan diatas, ketidakpastian hukum penggunaan kata ‘segera’ juga dapat
berdampak negatif tahap penuntutan, Penggunaan kata "segera" dalam Pasal 110
ayat (2) dan (3) KUHAP memang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal
ini karena kata "segera" bersifat relatif dan dapat diartikan berbeda-beda oleh
setiap orang. Ketidakpastian hukum ini dapat berdampak negatif terhadap proses
penuntutan. Jika penuntut umum dan penyidik tidak dapat menyepakati waktu
pengembalian berkas perkara, maka proses penuntutan akan menjadi tertunda. Hal
ini dapat merugikan terdakwa, karena terdakwa akan menunggu lebih lama untuk
diadili. Kedua sudah saatnya melakukan tafsiran yang lebih jelas mengenai
pengertian "segera" dalam Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Tafsiran ini
dapat dilakukan oleh MK melalui uji materi terhadap Pasal 110 ayat (2) dan ayat
(3) KUHAP dan juga meningkatkan koordinasi antara penyidik dan penuntut
umum. Koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum akan membantu
mencegah terjadinya proses bolak-balik berkas perkara. Apabila Penyidik yang
terlambat menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum harus dikenakan
sanksi hukum yang tegas. Dengan adanya kepastian tentang maksimal bolak balik
berkas perkara tersebut diharapkan dapat melindungi hak tersangka, membantu
melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana dan
meningkatkan efisiensi serta efektivitas sistem peradilan dan dapat menjalankan
asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan yang efisien.
Kata kunci (keyword): ketidakpastian , prapenuntutan, KUHAP
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI