DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN BERLANJUT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 211 K/ PID.SUS/2018)
PENGARANG:DELLA AFRILDA YASMIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-20


Korupsi dapat menghambat pembangunan, memperburuk perekonomian, merusak sistem hukum dan tata kelola pemerintahan, serta merugikan masyarakat umum baik di bidang ekonomi, hukum, sosial budaya maupun politik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative. Tipe penelitian sistematika hukum.

Syarat memperoleh penilaian pidana berlanjut dapat melibatkan beberapa elemen yang perlu dipertimbangkan secara holistik. Diperlukan keterlibatan berulang dari pelaku dalam tindakan korupsi. Ini berarti tindakan korupsi tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali dalam suatu periode waktu tertentu. Hal ini mencerminkan bahwa tindakan korupsi tidak berhenti setelah satu peristiwa atau transaksi tertentu, melainkan berlanjut ke transaksi atau peristiwa berikutnya.

Proses penjatuhan sanksi pidana terhadap pidana berlanjut yang melibatkan lebih dari satu tindak pidana adalah suatu proses yang kompleks, Sebagai contoh penjatuhan sanksi pidana terhadap pidana berlanjut yang didalamnya memuat lebih dari satu tindak pidana dari putusan Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor 211 K/PID.SUS/2018 adalah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa odengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yudi Setiawan dengan pidana penjara penjara selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 40.000.000.000,00 dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00.

Kata kunci (keyword) : korupsi, pidana, tindak pidana berlanjut

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI