DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENATAAN SISTEM KEPEGAWAIAN BERDASARKAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW
PENGARANG:MOCH. RIZKY FADILLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-22


Penghapusan tenaga honorer, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwasannya Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN untuk mengisi posisi dari ASN, alasan lain pemerintah dalam penghapusan tenaga honorer yaitu tenaga honorer dalam perekrutmennya belum memiliki dasar, standar gaji yang kurang jelas, serta ingin menjadikan manajemen kepegawaian yang mempunyai dasar pelaksaan sesuai peraturan perundang-undangan dan menjadikan birokrasi pemerintah terkhusus pelayanan yang mempunyai kapabilitas dan kridibilitas dalam menjalankan tugasnya. Inisiatif pemerintah dalam kebijakan tersebut adalah dengan melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS,PPPK). Dalam kebijakan tersebut tentunya memerlukan dasar hukum, serta mekanisme pelaksaannya yang mengedepankan prinsip keadilan, dan asas kesamaan dalam hukum guna memenuhi segala hak-hak yang dimiliki tenaga honorer tersebut, agar tenaga honorer benar-benar memenuhi syarat yang mencakup keseluruhan guna agar bisa diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS,PPPK). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan dalam kebijakan tersebut, serta sebuah mekanisme yang dilalui oleh tenaga honorer. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Pada hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, peraturan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dalam PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dalam aturan tersebut juga memberikan prioritas tenaga honorer, yaitu guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, tenaga teknis lainnya. Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPPPK dasar acuan dalam menjamin kepastian hukum tenaga honorer yaitu PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kedua, Tentunya kesuksesan pelaksaan kebijakan ini tidak terlepas dari sebuah mekanisme pengangkatannya menjadi PNS atau PPPK. Dalam mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Untuk mekanisme pengangkatan menjadi CPPPK mengacu pada yaitu PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sebagai dasar pengadaan PPPK pada umumnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI