DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN ASSESMENT OLEH DITRESNARKOBA POLDA KALSEL UNTUK MENENTUKAN TERSANGKA NARKOTIKA DAPAT DI REHABILITASI
PENGARANG:GEBY ILENA BANDRANG
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-07


Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan assessment oleh
ditresnarkoba polda kalsel untuk menentukan tersangka narkotika dapat di
rehabilitasi serta apa saja kendala apa saja yang dihadapi ditresnarkoba dalam
melakukan assesement terhadap tersangka narkotika. Menurut dari hasil penelitian
skripsi ini menunjukan bahwa : jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris
yaitu langsung dari lapangan melalui wawancara terhadappihak yang terkait
dengan judul penelitian ini, bahan hukum yaitu : bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian ini adalah analisis
deskriftif, Lokasi penelitian dilaksanakan di Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dari
hasil penelitia, penelitian dapat menyimpulkan bahwa : Pertama, Proses
Assesment terhadap tersangka di ditresnarkoba Polda Kalsel yaitu Proses asesmen
di Ditresnarkoba Polda Kalsel merupakan tahap awal dimana pecandu Narkotika
dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melapor kepada pihak badan Narkotika
Nasional yang memohon untuk direhabilitasi. Proses ini bisa dijadikan suatu tolak
ukur terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika itu
sendiri untuk menentukan lamanya masa rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika
dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang memohon untuk direhabilitasi. Dari
hasil asesmen itu jugalah yang digunakan sebagai bahan pertimbangan Tim
Asesmen Terpadu dalam mengambil keputusan terhadap permohonanTim
Asesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter,yang mana Tim Dokter disini meliputi
Dokter dan Psikolog,dokter disini juga merupakan tenaga kesehatan yang
berwenang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Serta Tim
Hukum yang mana Tim Hukum disini terdiri dari unsur POLRI, Badan Narkotika
Nasional, Kejaksaan,dan Kemenkumham. Kedua Tim inilah yang bekerja sama
dalam hal proses asesmen terhadap pemohon. Tim Asesmen Terpadu merupakan
tim dalam penaganan proses asesmen sebagai tolak ukur Pecandu Narkotika dan
korban penyalahgunaan narkotika akan narkotika itu sendiri, serta lamanya masa
rehabilitasi terhadap pemohon. Kedua, Kendala apa saja yang dihadapi
Ditresnarkoba dalam melakukan Assesement terhadap tersangka Narkotika yaitu
pada saat assesmen yaitu dalam waktu 6 hari terkadang penyidik melakukan
pemeriksaan dan BAP yang lama sehingga waktu untuk asesmen sudah tidak
mencapai atau tidak memungkinkan untuk diproses karena maksimal 6 hari kerja
sudah harus ditetapkan direhab atau dipenjara


Kata Kunci : Pelaksanaan Assesment, Rehabilitas, Tersangka

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI