DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERATAN PIDANA TERHADAP HAKIM AGUNG YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA SUAP (Studi Putusan Nomor: 21/PID.SUS-TPK/2023/PT.BDG)
PENGARANG:MUHAMMAD NAZER AL-GHIFARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-27


Tindak pidana penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Tindak pidana suap sendiri sangat erat kaitannya dengan suatu kekuasaan, dimana terdapat suatu kekuasaan maka di situ terdapat potensi adanya suap. Adanya tindak pidana suap didalam tubuh aparat penegak hukum membuat sulit untuk menghilangkan praktik ini di Indonesia.

penelitian ini memiliki tujuan mengetahui apakah profesi sebagai Hakim Agung dapat dijadikan sebagai dasar dalam pemberatan pidana dalam tindak pidana suap serta mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara normatif dengan meneliti aturan perundang-undangan yang berlaku serta praktik hukum posifit yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini berfokus pada studi terhadap putusan pengadilan nomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT.BDG. Hasil dari penelitian ini bahwa profesi terdakwa sebagai Hakim Agung dapat dijadikan sebagai dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 52, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan ini juga belum tepat karena tidak mempertimbangkan alasan yang memberatkan terdakwa.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemberatan Pidana Terhadap Hakim Agung Yang Terlibat Tindak Pidana Suap (Studi Putusan Nomor: 21/PID.SUS-TPK/2023/PT.BDG. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan kasus (Case Approach). menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.

Kata Kunci: Pemberatan Pidana; Hakim Agung; Tindak Pidana; Suap.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI