DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN PENGHADAP YANG MENGHADAP SECARA DARING DALAM CYBER-NOTARY
PENGARANG:NAGAWATI LIMANTARA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-27


Kemajuan di era digital membuat kemajuan teknologi semakin canggih dan pesat sehingga pemanfaatan berbagai media digital sangat diperlukan masyarakat. Pergeseran aktivitas yang tadinya dilakukan secara konvensional perlahan beralih ke daring atau lebih dikenal dengan istilah “online”, seperti penggunaan aplikasi zoom sebagai aplikasi tatap muka. Kegiatan dalam dunia kenotariatan juga mengalami dampak perubahan pada era yang dikenal dengan istilah cyber notaris. Penyusunan akta para pihak yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini beralih menggunakan cara online juga, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan identitas para penyampai yang tampil secara online dihadapan Notaris dalam proses pembuatan akta autentik di dunia maya. notaris. Perlu adanya sinkronisasi pengaturan mengenai syarat-syarat pembuatan akta otentik para pihak yang dilakukan secara online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang sifatnya perspektif, dengan menggunakan pendekatan patung dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian diperoleh adalah pengecekan keabsahan formil terhadap penghadap dalam konsep cyber-notary merupakan sebuah gagasan kedepan yang bisa dipertimbangkan dikarenakan desakan perkembangan teknologi dan beberapa hal lainnya. Pengecekan keabsahan formil terhadap penghadap dapat dilakukan secara Cyber-Notary tanpa mengesampingkan kaidah-kaidah yang mendasar, melainkan hanya mengubah cara daripada kaidah-kaidah tersebut. Dalam hal ini diperlukan perubahan konstruksi normatif pada beberapa ketentuan hukum khsusunya dalam UUJN dan UU ITE untuk dapat memfasilitasinya.Selain itu, perlu ada konstruksi normatif untuk mendukung pengecekan penghadap dapat dilakukan dalam cyber-notary dapat dimungkinkan apabila ada pembenahan terhadap peraturan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Notaris dalam membuat akta dengan konsep Cyber-Notary yaitu UUJN dan UU ITE. Dalam hal ini apabila belum ada perubahan terkait dua undang-undang tersebut maka akan terhambat pelaksanaan konsep Cyber-Notary di Indonesia

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI