DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penegakan Hukum Pada Anak Pelaku Terorisme Berdasarkan UU Anti Terorisme dan Asas Keadilan
PENGARANG:NOOR SADAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-29


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi penegakan hukum dan aturan hukum yang ada di Indonesia berdasarkan undang-undang anti terorisme terhadap pelaku tindak pidana terorisme yang berada di bawah umur. Fokusnya adalah mengetahui bagaimana perlunya memasukkan aturan khusus terhadap pelaku tindak pidana terorisme agar mendapatkan hukuman selayaknya dan memberikan rasa keadilan bagi setiap pihak selain itu penelitian ini juga memberikan pemaparan mengapa seorang anak terdampar pemahaman radikal. Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Di Indonesia belum mempunyai aturan yang mengatur mengenai tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh seorang anak. Apabila merujuk pada Pasal 19 UU No. 15 tahun 2003 bahwa mengenai penetapan pidana mati atau pidana kurungan seumur hidup tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun, bahwa ketetapan pidana tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak tidak bisa dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup. Dalam ketentuan KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, batas usia anak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana bagi yang telah melakukan yaitu 18 tahun ke atas serta dikurangi 1/2 dari ketentuan pidana pokok. Kedua, Terkait aturan yang tengah berlaku (ius constitutum) di Indonesia saat ini yaitu pasal 19 dan pasal 24 yang menyatakan bahwa ”Ketentuan mengenai penjatuhan pidana minimum khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 dan ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana terorisme yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun” beberapa kalangan menganggap bahwa aturan ini memiliki kekurangan dan dapat disempurnakan demi sistem ketatanegaraan yang lebih baik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI