DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERSETUBUHAN MAYAT (NEKROFILIA)
PENGARANG:RAHMAD MAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-05-30


Penelitian ini membahas tentang perbuatan persetubuhan terhadap mayat (nekrofilia) yang dihubungkan dengan tindak pidana yang ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui apakah perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan mengetahui bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana pelaku persetubuhan terhadap mayat (nekrofilia). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Untuk menganalisis isu hukum dalam penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan sekunder yang teknik pengumpulannya melalui studi dokumen dan studi pustaka. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara normatif kualitatif, berdasarkan interpretasi dan argumentasi hukum.

Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persetubuhan terhadap mayat (nekrofilia) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, yakni tindak pidana memperlakukan jenazah secara tidak beradab menurut Pasal 271 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pelaku persetubuhan terhadap mayat (nekrofilia) dapat dikenakan sanksi atau hukuman pidana, karena perbuatannya telah melanggar aturan dan juga memenuhi 3 tolak ukur pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana pelaku persetubuhan terhadap mayat (nekrofilia) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut di atas. Diterangkan bahwa jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yakni Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Namun perbuatan persetubuhan terhadap mayat (nekrofilia) dan pertanggungjawaban pidana pelaku baru bisa ditindaklanjuti dan dikenakan pidana melalui pasal ini, setelah undang-undang ini berlaku yakni 3 tahun sejak diundangkan.

Kata kunci (keyword): Persetubuhan Terhadap Mayat (Nekrofilia), Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI