DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM TERHADAP PENYIDIKAN PERKARA KONEKSITAS JIKA TIDAK DIPROSES OLEH TIM TETAP
PENGARANG:TASYA REZKI FAHIRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-03


Koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer atau dengan kata lain tindak pidana yang dilakukan bersama oleh sipil dan militer. Penyidikan perkara koneksitas seharusnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku mengenai prosedur penyidikan oleh pihak yang berwenang. Namun dalam praktik proses penyidikan tidak melibatkan tim tetap berdasarkan Pasal 89 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 198 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilam Militer secara jelas menegaskan penyidikan dilakukan oleh tim tetap. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis pengaturan terhadap penyidikan koneksitas dan akibat hukumnya jika penyidikan tidak sejalan dengan hukum yang berlaku. 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis.

Penyelesaian perkara koneksitas dalam konteks penyidikan seyogianya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi tidak terdapat kejelasan mengenai akibat hukumnya jika tahap penyidikan tidak diproses oleh tim tetap yang pada akhirnya berujung perkara didadili oleh peradilan masing-masing sehingga cenderung akan melahirkan disparitas hukuman.

Menjadi pertanyaan mengenai keabsahan penyidikan tersebut. Dengan terjadinya kekaburan norma, diperlukan penegasan atau penjelasan terkait akibat hukumnya dan pengaturan mekanisme lebih lanjut perihal keabsahan penyidikan yang menyimpang dari hukum positif.

Kata Kunci (Keyword): Koneksitas, Militer, Penyidikan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI