DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK YANG MENGGUNAKAN JALAN UMUM DI KOTA BANJARMASIN MENURUT PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG JAM OPERASIONAL DAN KELUAR MASUK KENDARAAN ANGKUTAN BARANG
PENGARANG:MUHAMMAD NUGRAHA NOORRACHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-03


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kewenangan peraturan daerah dalam mengatur jalanan umum beserta angkutan jalan; serta untuk mengetahui tinjauan asas keadilan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 yang mengecualikan angkutan BBM dari jam operasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menggali adanya kekaburan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undangundang dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan: Pertama Pemda berwenang mengatur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan dituangkan dalam peraturan tingkat daerah, baik Perda atau Pergub, Perwal. Dasar kewenangan adalah ketentuan Pasal 5, 6, dan 7 UU No. 22 Tahun 2009. Pemerintah Kota Banjarmasin menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan Perwal Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin. Kedua, Perwal Banjarmasin No. 8 Tahun 2022 tidak memenuhi asas keadilan karena dalam Perwal tersebut mengatur pengecualian terhadap kendaraan pengangkut BBM dalam ketentuan jam operasional, padahal berdasarkan ukuran dan beratnya, kendaraan pengangkut BBM seharusnya termasuk dalam kendaraan angkutan yang diatur jam operasionalnya di kota Banjarmasin. Selain itu, kendaraan pengangkut BBM juga berisiko menyebabkan kecelakaan seperti kendaraan pengangkut lainnya. Dalam menentukan pengecualian tersebut, Walikota Banjarmasin tidak menyertakan alasan secara yuridis, sehingga tidak memenuhi asas keadilan yang seharusnya dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI