DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERIODESASI MASA JABATAN KEPALA DESA TERHADAP SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PENGARANG:AULIA FITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-03


Masa jabatan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tepatnya pada pasal 39 yang menyatakan bahwa Kepala Desa menjabat selama 6 tahun dengan 3 periode. Lamanya masa jabatan kepala desa menjadi sebuah pro kontra dalam menjalankan pemerintahan desa yakni salah satunya korupsi dana desa dengan lamanya masa jabatan Kepala Desa banyak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), maka dari itu diperlukannya pembatasan dalam masa jabatan yang sama dengan pemimpin wilayah yang lainnya seperti Gubernur, Bupati/Walikota dengan menjabat selama 5 tahun, 2 periode saja. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis masa jabatan dan periodesasi kepala desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan melalui analisis teks secara sistematis.

 

 

Kata kunci (keyword) : kepala desa, pembatasan kekuasaan, masa jabatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI