DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN TEKNOLOGI ALAT POLIGRAF (DETEKSI KEBOHONGAN) BAGI PENYIDIK MENEMUKAN KEBENARAN DALAM PROSES PENYIDIKAN
PENGARANG:MUHAMMAD SALMAN ALFARISI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-04


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas poligraf (pencari kebohongan) dalam kasus pidana dan untuk memahami pedoman penyelenggaraan penggunaannya oleh agen. Penemuan dalil tersebut menunjukkan bahwa: Pertama, hasil poligraf dipandang sebagai alat bukti substansial berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena termasuk dalam golongan pernyataan induk. Bukti semacam ini dapat membantu pengambilan keputusan dalam pengambilan keputusan sederhana, mengingat ada dua bukti untuk membantu suatu kasus. Kedua, dokter spesialis dapat meminta dilakukannya penilaian poligraf melalui Lab Ilmiah Kepolisian Negara, sebagaimana tergambar dalam Pasal 12 Pedoman Bos Umum Polisi Nomor 10 Tahun 2009. Laboratorium terukur disetujui untuk mengarahkan penilaian tersebut sebagai komponen proses pemeriksaan logis, yang bertujuan untuk untuk mengungkapkan kebenaran material melalui sistem formal yang sah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI