DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UKURAN ITIKAD BAIK ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESINYA
PENGARANG:MUHAMAD ALQODAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-04


Tujuan penelitian skripsi ini untuk untuk menganalisis mengenai apa yang
menjadi tolak ukur itikad baik seorang advokat dan siapakah atau lembaga
manakah yang dapat menilai itikad baik seorang advokat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan literatur yang memiliki relevansi terhadap
permasalahan hukum yang diangkat penulis mengenai tolak ukur itikad baik
advokat dalam menjalankan profesinya.
Dari hasil penelitian skripsi menunjukkan bahwa :
Pertama, parameter itikad baik
seorang advokat dalam menjalankan profesinya tidak di atur secara jelas, namun
itikad baik seorang advokat dapat di ukur dengan menjaga integritas, moralitas
dan profesionalisme seorang advokat.
Kedua, lembaga yang berwenang dalam
mengawasi serta mengadili jika terdapat adanya pelanggaran ode etik atau
kurangnya itikad baik yang di lakukan oleh advokat adala Dewan Kehormatan
Advokat (DKA ) dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat ( DKOA)


Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI