DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERNIKAHAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI (Setelah Keluar Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023)
PENGARANG:NUR KHOFIFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-04


`

Abstrak: Pernikahan beda agama secara tidak langsung tidak diakui menurut hukum Indoneisa. Perkawinan diatur oleh hukum agama masing-masing , sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan mempertimbangkan beragamnya agama yang diyakini oleh masyarakat Indonesia, tidak beralasan jika kita mengharapkan penganut agama yang berbeda untuk menganut agama Islam. Pasangan yang berbeda agama dapat menggunakan metode yang berbeda untuk membentuk sebuah pernikahan. Salah satunya adalah menikah dengan orang yang berbeda keyakinan padahal tidak berada di Indonesia atau bahkan di dunia. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tidak menutup kemungkinan pengadilan mengadili perkara perkawinan beda agama. Pernikahan beda agama yang mengajukan permohonan pencatatan pernikahan dapat dikabulkan atau tidak sesuai dengan pertmbangan hakim dalam mengadili suatu perkara.

Kata Kunci: Perkawinan; Beda Agama; Luar Negeri.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI