DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSISTENSI SAKSI PENYANDANG DISABILITAS DOWNSYNDROME DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
PENGARANG:MIHDAYANTI FAUJI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-04


Seseorang dengan penyandang disabilitas Downsyndrome kebanyakan masih bisa diajak berkomunikasi tetapi dibutuhkan orang yang lebih memahaminya dengan kata lain orang yang dekat dengannya dan mengerti ucapan yang dia sampaikan, karna kebanyakan penyandang disabilitas downsyndrome tidak terlalu fasih dalam berbicara.  Dijelaskan pada pasal 31 UU Penyandang Disabilitas dimana pasal tersebut mewajibkan penegak hukum untuk mengizinkan orang tua dan penerjemah untuk mendampingi. Pasal ini bertujuan agar penyandang disabilitas dapat berkomunikasi dan menyampaikan keterangan dengan baik. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama derajatnya dengan orang normal pada umumnya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka semua penyandang disabilitas termasuk downsyndrome dapat mengakses proses peradilan dan juga menjadi saksi yang dapat menerangkan keterangannya dalam proses peradilan pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yg tercantum pada Pasal 35 UU Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 bersifat umum untuk semua penyandang disabilitas untuk mendapatkan penerjemah. Namun pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak menjelaskan secara rinci apakah penyandang disabilitas downsyndrome berhak mendapatkan penerjemah atau tidak, di dalam KUHAP hanya diperuntukkan untuk bisu dan tuli pada pasal 178 KUHAP. 

Karna keterbatasan intelektual, Saksi penyandang disabilitas downsyndrome tidak disumpah dalam memberikan keterangan, yang disumpah adalah pendampingnya baik itu penerjemah atau keluarganya. Dasar hukum yang dapat digunakan dalam hal saksi tidak disumpah ini dapat mengacu pada Pasal 171 huruf b KUHAP dan dasar hukum pada Pasal 185 ayat (7) KUHAP. Penyandang disabilitas downsyndrome dapat menjadi saksi dalam memberikan keterangan di pengadilan jika keterangan/kesaksiannya dibutuhkan oleh hakim untuk membantu membuktikan suatu perkara, namun tanpa dibebankan sumpah kepadanya. Tapi tidak menjadi patokan hakim untuk memutuskan, hakim harus keselarasan dengan alat bukti lainnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI