DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN OLEH BAKAL CALON KEPALA DAERAH PADA TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:ANANDA MEIRA ASHEILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-05


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan keberatan terhadap Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal calon kepala daerah pada tahapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah dapat dipidana dan kendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal calon kepala daerah pada tahapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal calon kepala daerah pada tahapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah dalam perspektif hukum pidana. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah menyebutkan mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye dan pemilu beserta dengan sanksi apabila melanggar. Selain PKPU terdapat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mempunyai hukuman pidana lebih berat sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan lebih sadar dalam bertindak. Kedua, kendala terbesar yang dihadapi saat pemilu 2020 ialah virus covid-19. Pemilu sangat identik dengan kampanye yang melibatkan banyak massa dan kerumunan, sedangkan berkerumun adalah salah satu tindakan yang dilarang ditengah masa pandemi covid-19. Pengawas pemilu dan aparat penegak hukum harus siaga menjaga agar tidak terjadinya kerumunan. Adanya pihak yang tidak mentaati peraturan menjadi kendala lain bagi para pengawas yang akhirnya menyebabkan terjadinya kekerasan kepada pengawas pemilu. Tindak kekerasan yang dialami pengawas pemilu dapat dikenakan pasal 212 KUHP. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI