DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Korban Bullying yang Menjadi Pelaku TIndak Pidana dalam Perspektif Hukum Pidana
PENGARANG:SITI ZAHRAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-05


Bullying/bully merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang yang mana pelaku bullyingdilakukan oleh satu kelompok atau satu individu tertentu terhadap satu kel ompok atau satu individu lainnya yang dianggap lebih lemah atau berbeda dari yang lainnya. Bullying tidak dapat dipandang sebagai masalah yang sepele karena Bullying memiliki dampak yang berbahaya bagi korbannya, yaitu salah satunya ambisi ataukeinginan yang berlebih dari korban bullying untuk melakukan hal yang sama bahkan lebih kepada pelakubullying. Oleh karena itu, penulis tertarik dengan masalah tersebut sehingga penulis merumuskan masalah sebagai berikut:(1) Apakah korban bullying yang menjadi pelaku tindak pidana dapat dijadikan alasan penghapus pidana. (2) Bagaimana pengaturan terkait dengan korban bullying yang menjadi pelaku tindakpidana dihubungkan dengan tujuan hukum keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Penelitian menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif dengan pendekatanperundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual). Sumber data yang digunakany aitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. pada penelitian ini penulismenggunakan teknik pengumpulan data dengan studi dokumen atau bahan pustaka.

Kata Kunci: Bullying, alasan penghapus pidana, tindak pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI