DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP JATUHNYA ELEVATOR YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA | |
PENGARANG | : | RAFLY ADRIAN PUTRA AHDANA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-06-05 |
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pertanggungjawaban perdata terhadap jatuhnya elevator yang mengakibatkan hilangnya
nyawa serta untuk mengetahui siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban
atas jatuhnya elevator yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif sebagai jenis penelitian yang bersifat
preskriptif dengan menggunakan tipe doctrinal research serta Pendekatan Perundang-
undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach) sebagai
pendekatan penelitiannya. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan teknik studi
kepustakaan yaitu melalui buku-buku, karya ilmiah, jurnal, dan Melalui internet baik
berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan pokok- pokok permasalahan.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Pemenuhan syarat keselamatan.
kesehatan kerja (K3) terhadap elevator beserta bagian-bagian dari elevator tersebut
merupakan sebuah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Kewajiban K3 tersebut salah satunya dilaksanakan dengan cara melakukan pemeliharaan,
perbaikan, pemeriksaan terhadap elevator tersebut. Sehingga jika dikaitkan dengan kasus
jatuhnya elevator yang mengakibatkan hilangnya nyawa, jika dalam hal jatuhnya elevator
tersebut karena tidak dirawatnya elevator tersebut, maka pihak yang dapat dimintai
pertanggungjawaban perdata atas jatuhnya elevator yang mengakibatkan hilangnya
nyawa, yaitu: a. Teknisi K3 Elevator, dalam hal kelalaian yang terjadi disebabkan karena
tidak dilaksanakannya pemasangan, perakitan, perbaikan, perawatan, pemeliharaan
dan/atau pengoperasian elevator sesuai syarat K3. b. Pengurus dan/atau pengusaha dari
elevator, dalam hal pengurus dan/atau pengusaha tidak mempunyai Teknisi K3 khusus
Elevator. c. Penyedia Jasa Kontruksi, dalam hal pengurus dan/atau pengusaha menunjuk
penyedia jasa kontruksi untuk melakukan perawatan atau pemeliharaan terhadap elevator.
Kedua, Upaya hukum untuk meminta ganti kerugian atas jatuhnya elevator yang
mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan dengan
dasar perbuatan melawan hukum Pasal 1366 KUHPerdata ke Pengadilan Negeri yang
menjdi wilayah hukum pihak korban. Terkait perhitungan ganti kerugian pihak korban
atas jatuhnya elevator yang mengakibatkan hilangnya nyawa tersebut, tidak bergantung
dan tidak berpedoman pada suatu pedoman yang pasti, dengan kata lain dalam memutus
perhitungan besar kerugian yang diajukan pihak korban itu sendiri lebih bergantung pada
subyektifitas hakim yang mana merujuk pada prinsip ex aquo et bono yang merupakan
prinsip dimana hakim mengambil keputusan bukan berdasarkan hukum melainkan
berdasarkan kepada nilai yang dianggap mereka sebagai suatu keadilan. Namun, dalam
hal besaran ganti kerugian materiil, bisa didasarkan pada jumlah total dari rincian
kerugian yang dialami berdasarkan bukti-bukti, seperti biaya pengobatan, biaya
transportasi, biaya pemakaman dan lain-lain
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI