DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP JATUHNYA ELEVATOR YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA
PENGARANG:RAFLY ADRIAN PUTRA AHDANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-05


Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana

pertanggungjawaban perdata terhadap jatuhnya elevator yang mengakibatkan hilangnya

nyawa serta untuk mengetahui siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban

atas jatuhnya elevator yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penelitian ini dilakukan

dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif sebagai jenis penelitian yang bersifat

preskriptif dengan menggunakan tipe doctrinal research serta Pendekatan Perundang-

undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach) sebagai

pendekatan penelitiannya. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum

primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan teknik studi

kepustakaan yaitu melalui buku-buku, karya ilmiah, jurnal, dan Melalui internet baik

berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-

undangan yang berkaitan dengan pokok- pokok permasalahan.

Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Pemenuhan syarat keselamatan.

kesehatan kerja (K3) terhadap elevator beserta bagian-bagian dari elevator tersebut

merupakan sebuah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Kewajiban K3 tersebut salah satunya dilaksanakan dengan cara melakukan pemeliharaan,

perbaikan, pemeriksaan terhadap elevator tersebut. Sehingga jika dikaitkan dengan kasus

jatuhnya elevator yang mengakibatkan hilangnya nyawa, jika dalam hal jatuhnya elevator

tersebut karena tidak dirawatnya elevator tersebut, maka pihak yang dapat dimintai

pertanggungjawaban perdata atas jatuhnya elevator yang mengakibatkan hilangnya

nyawa, yaitu: a. Teknisi K3 Elevator, dalam hal kelalaian yang terjadi disebabkan karena

tidak dilaksanakannya pemasangan, perakitan, perbaikan, perawatan, pemeliharaan

dan/atau pengoperasian elevator sesuai syarat K3. b. Pengurus dan/atau pengusaha dari

elevator, dalam hal pengurus dan/atau pengusaha tidak mempunyai Teknisi K3 khusus

Elevator. c. Penyedia Jasa Kontruksi, dalam hal pengurus dan/atau pengusaha menunjuk

penyedia jasa kontruksi untuk melakukan perawatan atau pemeliharaan terhadap elevator.

Kedua, Upaya hukum untuk meminta ganti kerugian atas jatuhnya elevator yang

mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan dengan

dasar perbuatan melawan hukum Pasal 1366 KUHPerdata ke Pengadilan Negeri yang

menjdi wilayah hukum pihak korban. Terkait perhitungan ganti kerugian pihak korban

atas jatuhnya elevator yang mengakibatkan hilangnya nyawa tersebut, tidak bergantung

dan tidak berpedoman pada suatu pedoman yang pasti, dengan kata lain dalam memutus

perhitungan besar kerugian yang diajukan pihak korban itu sendiri lebih bergantung pada

subyektifitas hakim yang mana merujuk pada prinsip ex aquo et bono yang merupakan

prinsip dimana hakim mengambil keputusan bukan berdasarkan hukum melainkan

berdasarkan kepada nilai yang dianggap mereka sebagai suatu keadilan. Namun, dalam

hal besaran ganti kerugian materiil, bisa didasarkan pada jumlah total dari rincian

kerugian yang dialami berdasarkan bukti-bukti, seperti biaya pengobatan, biaya

transportasi, biaya pemakaman dan lain-lain

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI