DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
PENGARANG:HANY AMELYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-05


Indonesia memerlukan reformasi hukum karena peraturan dengan peraturan lainnya saling tumpang tindih. Dan omnibus law menjadi alternatif presiden sebagai sistem regulasi yang lebih efisien dengan tujuan agar dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindihnya regulasi dan birokrasi. Omnibus law adalah undang-undang yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus. Studi ini menyoroti kebutuhan akan regulasi yang berkualitas untuk memastikan supremasi hukum, namun masih terdapat regulasi yang tumpang tindih, tidak konsisten, dan multitafsir. Pada tahun 2019 Presiden Joko Widodo mengusulkan penggunaan metode omnibus law untuk menyederhanakan regulasi dan menghindari pertentangan antara peraturan perundang-undangan. Namun, penerapan omnibus law menimbulkan perdebatan karena beberapa ketentuan undang-undang lain akan dihapuskan. Meskipun diadopsi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, keberadaan omnibus law belum secara eksplisit diatur dalam perundang-undangan Indonesia dan memunculkan pertanyaan terkait konstitusionalitasnya. Penelitian ini akan membahas lebih lanjut implikasi dan ketepatan penerapan omnibus law dalam konteks hukum Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) yang dilakukan peneliti dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh : 1) Omnibus law adalah metode pembuatan undang-undang yang menggabungkan beberapa peraturan menjadi satu, dengan tujuan menyederhanakan regulasi. Meskipun Kanada dan Amerika Serikat telah berhasil menerapkan metode omnibus law dalam proses legislatif mereka, penerapan omnibus law menghadapi kesulitan karena kurangnya pengalaman dan ketidakjelasan dalam definisi. Sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan. Omnibus law dan sistem kodifikasi memiliki kesamaan dalam bentuk pola tertulis yang terpadu, namun sistem di Indonesia saat ini lebih mirip dengan kodifikasi legislatif yang memuat materi yang terpadu mengenai objek dan subjek yang tematik. 2) Omnibus law berpotensi menyederhanakan regulasi, namun harus dipantau ketat agar sesuai dengan prinsip konstitusional dan melindungi masyarakat. Perbedaan sistem hukum perlu diperhatikan untuk implementasi yang efektif. Konsolidasi hukum juga penting untuk menyederhanakan regulasi dengan mengklarifikasi dan mengintegrasikan norma-norma hukum yang tersebar dalam undang-undang yang berbeda.

Kata Kunci (keyword): Omnibus Law, Undang-Undang, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI