DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EFEKTIVITAS PERDA KOTA BANJARBARU NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL
PENGARANG:ISMARINI DELLA PURNAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-06


Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat empiris,yaitu memgadakanpenelitianlangsungkelapanganmengenaipermasalahanyangingindibahasdidalam penelitian ini yaitu terhadap efektivitas peraturan daerah mengenai laranganminumanberalkohol. Penelitian inibersifat deskriptif analisis.

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pemerintah dalam mencapai kedayagunaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol tentang Larangan minuman beralkohol dan kendala yang dialami petugas berwenang selama penerapan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol tentang Larangan minuman beralkohol.

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja memiliki 2 (dua) tindakan untuk mendayagunakan Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol yaitu tindakan non yustitusi atau preventif yang berupa penyuluhan dan sosialisasi serta melakukan patrol rutin (siang dan malam) dan tindakan yustitusi atau represif dapat berupa penyelidikan,


penggeledahan, penyitaan serta penangkapan. Kedua, Kendala yang dialami oleh Satpol PP selama penerapan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol adalah masyarakat sekitar yang tidak kooperatif, pelanggar perda tidak jera, berselisih dengan penjual, dan kebocoran informasi saat razia.

Kata Kunci (keyword) : Alkohol, Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI