DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MITIGASI KORBAN ANAK PADA KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PENGARANG:KHUSNUL HATIMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-10


Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui karakteristik tindak pidana kekerasa dalam rumah tangga yang melibatkan anak sebagai korban KDRT dan untuk mengetahui model mitigasi korban anak pada kasus KDRT. Kekaburan norma hukum yang dimaksud adalah kaburnya aturan hukum dalam Pasal 76c Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” tidak mengurai tindak pidana secara spesifik terkait bentuk kekerasan terhadap anak sehingga terjadi kekaburan hukum yang dimana permasalahan ini membahas tentang pelindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan KDRT dan penerapan perlindungan anak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan- bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.

Menurut hasil peneliian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Karakteristik Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang melibatkan Anak sebagai korban memiliki karateristik tertentu dengan 9 macam karateristik disamping itu bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan terdiri Kekerasan Fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Kekerasan ekonomi atau kekerasan penelantaran rumah tangga, kekerasan psikologis, dan kekerasan sosial. Kedua, Model mitigasi korban anak pada kasus kekerasan dalam rumah tangga ternuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yaitu pasal 10 dan pasal 15.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI