DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA SEBAGAI NOVUM DALAM PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA
PENGARANG:MELISA YUNIKA S
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-10


Kata kunci : Peninjauan Kembali, Perkara Pidana, Bukti Baru (Novum), Perkara Perdata

Tujuan penelitian ini adalah 1)  untuk mengetahui dan menganalisis apakah putusan peninjauan kembali perkara pidana dapat dijadikan bukti baru (novum) pada peninjauan kembali perkara perdata. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kriteria novum menurut Hukum Acara Perdata.

Metode  penelitian dengan jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu  penelitian hukum normatif (normative legal research). Tipe penelitian  adalah kekosongan hukum. Sifat penelitian adalah bersifat preskriptif.  Analisis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritis, mendukung, atau member komentar, kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian dengan pikiran sendiri dan bantuan kajian pustaka. Metode untuk jenis penelitian hokum normatif berupa metode preskriptif yaitu metode analisis yang memberikan penilaian (Justifikasi) tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah atau apa yang seharusnya menurut hukum.

Hasil penelitian yang diperoleh pertama;  Suatu novum harus memenuhi persyaratan bahwa novum tersebut harus bersifat menentukan, novum tersebut ada sebelum perkara mulai diperiksa, dan novum tersebut tidak ditemukan ketika proses pemeriksaan berlangsung. Adanya novum harus memenuhi syarat salah satunya adalah surat bukti itu telah ada sebelum proses pemeriksaan perkara. Surat atau bukti dapat diajukan sebagai novum apabila surat atau bukti tersebut pada saat pemeriksaan tidak dapat ditemukan artinya bahwa surat yang dapat dijadikan novum harus surat bukti yang telah ada keadaannya sebelum gugatan dan proses pemeriksaan perkara dimulai namun selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap, tidak ditemukan dan baru ditemukan setelah putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan syarat tersebut pengajuan putusan peninjauan kembali sebagai novum tidak terpenuhi. Kedua; Novum dalam perkara perdata secara tegas disebut dengan alat bukti surat. Dengan demikian maka pengertian surat bukti (novum) merupakan bukti yang berbentuk surat yang isinya memuat suatu fakta yang sudah terdapat/sudah ada pada saat pemeriksaan perkara a quo di tingkat pertama sebelum perkara a quo diputus oleh pengadilan. Menurut Penulis konsep surat bukti (novum) sebagai alasan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata haruslah berbentuk akta otentik karena akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Kekuatan pembuktian yang melekat pada akta di bawah tangan tidak sekuat dengan akta otentik. Akta di bawah tangan pada dasarnya mengikat bagi para pihak yang bertanda tangan didalamnya, tetapi tidak mengikat kepada hakim.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI