DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (TINJAUAN PERBANDINGAN HUKUM NEGARA AMERIKA SERIKAT DAN FILIPINA)
PENGARANG:JUAN SATRIA MAHENDRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-10


Penelitianinibertujuanuntukmengetahuibagaimanakewenanganpemerintahdalammenangani kebakaran hutan dan lahan pasca dihapusnya dinas kehutanan. Metode penelitianyang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum Normatif. Sifat penelitian yangdigunakanadalahdeskriptifdengantipepenelitianberupasistematikahukum.DalampenelitianinimenggunakanpendekatanPerundang-undangan(statueApproach).ialahpendekatan yang dilaksanakan dengan cara menelaah berbagai macam Perundang-undanganyangberkaitan dengan isu hukum yang penulis angkat.

 

Menuruthasilpenelitianinimenunjukanbahwa:Pertama,dalampembagiantugasdanwewenang Wakil Presiden Amerika Serikat, dan Filipina tidak banyak diatur secara tegas danrincidalamkonstitusinya.TugasdanwewenangWakilPresidenAmerikaSerikatdiaturdalamPasal1Bagian3KonstitusiAmerikasertaTugasdanwewenangWakilPresidenFilipinadiaturdalam Pasal 7 Bagian 3. Kedua, Tugas dan wewenang presiden telah diatur dalam konstitusinegara kita, tetapi tugas dan kewenangan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak diatursecara tegas dalam konstitusi walaupun sampai saat ini telah dilakukan perubahan Keempatterhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Walaupun ada keputusanPresidenyang mengaturnyatetapi semuaitu hanyalahbersifat atributifdanmandatsaja

KataKunci:Kewenangan,WakilPresiden,Perbandingan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI