DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PIDANA TAMBAHAN KERJA SOSIAL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:ALPISAH RINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-11


ABSTRAK

(Alpisah Rini : 2019,47 hlm)

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah penulis ingin mencari jawaban melalui hukum positif di Indonesia, untuk mengkaji sanksi apa yang tepat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak korupsi dan untuk mengetahui bisakah sanksi sosial ditambahkan sebagai pidana tambahan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan peneliti dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh diolah dan dianalisa deduktif dan induktif.

 

Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung, Yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Apakah diperlukan pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kaitannya tujuan pemidanaan? Bagaimana bentuk pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi ?

 

Sanksi sosial sampai sekarang masih tidak  dapat di berlakukan dan masih belum disahkan oleh DPR padahal itu adalah sanksi yang tepat bagi koruptor. Maka dengan adanya kewajiban penjatuhan pidana tambahan tersebut, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dengan timbulnya efek jera, maka tujuan dari pemidanaan telah tercapai.

Kata Kunci : Sanksi,Tindak Pidana, Korupsi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI