DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IDENTITAS ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA
PENGARANG:JODDI ADITYA INDRAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-11


INDRAWAN, JODDI ADITYA. 2023 UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IDENTITAS ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang S. Tornado, S.H., M.H, M.Kn. 105 halaman. ABSTRAK Kata Kunci: Perlindungan; Identitas; Anak; dan Korban Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang urgensi perlindungan hukum terhadap indentitas anak yang menjadi korban tindak pidana dan untuk menganalisis tentang langkah hukum terhadap penyebaran indentitas anak yang menjadi korban tindak pidana. Jenis Penelitian, yaitu penelitian hukum normatif, Sifat Penelitian, yaitu Preskriftip, Tipe Penelitian, yaitu kekaburan norma, Pendekatan Penelitian statue aprroach, conceptual approach. Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama, urgensi perlindungan hukum terhadap indentitas anak yang menjadi korban tindak pidana adalah karena anak merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dijaga, dirawat, dan dilindungi. Karena memiliki Hak Asasi yang harus dijunjung tinggi oleh setiap manusia. Pasal 28 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa yakni setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Anak perlu dididik dan dibimbing dengan cara yang tepat agar kecil kesempatan untuk menjadi Anak yang berhadapan dengan hukum khususnya menjadi pelaku tindak pidana. Hasil penelitian yang Kedua, ditemukan bahwa langkah hukum terhadap penyebaran indentitas anak yang menjadi korban tindak pidana secara hukum yakni dapat melaporkan ke polisi terdekat dengan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan penyebaran identitas tersebut, lazimnya berbentuk jepretan layar atau link pemberitaan online. Karena setiap orang memang dilarang untuk membocorkan rahasia identitas anak korban, termasuk orang tua anak korban, di media cetak dan elektronik. Jika dilanggar, maka yang bersangkutan dapat dipidana. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI