DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN KETENTUAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
PENGARANG:VIOLITA ARIESSAPUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-11


ARIESSAPUTRI, VIOLITA. 2023 PENERAPAN KETENTUAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Anang S. Tornado, S.H., M.H., M.Kn. dan Pembimbing Pendamping: Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. 102 halaman. ABSTRAK Kata Kunci: Restitusi; Korban; Perdagangan Orang; dan Peradilan Pidana Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kriteria korban tindak pidana perdagangan orang yang dapat diberikan restitusi dan untuk menganalisis tentang pengaturan terhadap restitusi korban tindak pidana perdagangan orang sudah mencerminkan nilai keadilan, Jenis Penelitian, yaitu penelitian hukum normatif, Sifat Penelitian, yaitu Preskriftip, Tipe Penelitian, yaitu kekaburan norma, Pendekatan Penelitian statue aprroach, conceptual approach.. Dari hasil penelitian ini memerlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama, Kriteria korban tindak pidana perdagangan orang yang dapat diberikan restitusi sejak korbanmelaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yangdilakukan. Penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, selanjutnya penuntut umum menyampaikan jumlah kerugian yangdiderita korban akibat tindak pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan. Mekanisme ini tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugiannya. Hasil penelitian yang Kedua, Pengaturan terhadap restitusi korban tindak pidana perdagangan orang belum mencerminkan nilai keadilan. Hal ini disebabkan masih tidak otomatis ketika korban TPPO yang perkaranya sudah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap akan mendapatkan hak restitusinya, yang sejatinya hal ini didapatkan korban TPPO ketika perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI