DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI ALAT BANTU SEKSUAL
PENGARANG:AHMAD SIFA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-11


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai jual beli alat bantu seksual di Indonesia, dan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual beli alat bantu seksual. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku, karya ilmiah, jurnal, dan melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan.

Hasil dari penelitian skripsi ini adalah:

Pertama, Alat bantu seksual dilarang diperjual belikan. Akan tetapi, ada pengecualian dalam UU Pornografi dengan ketentuan terdaftar sebagai alat terapi kesehatan seksual.

Kedua, Keabsahan perjanjian jual beli alat bantu seksual tidaklah bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata.

Kata Kunci (keyword): Keabsahan, Perjanjian Jual Beli, Alat Bantu Seksual

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI