DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGITIMASI PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM NAMUN WALI YANG BERHAK TIDAK BERHALANGAN HADIR
PENGARANG:JULIA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-11


ABSTRAK

Perkawinan merupakan hal naluriah yang dilakukan oleh manusia dalam rangka 

melanjutkan keturunan dan memenuhi kebutuhan biologis. Dalam pelaksanannya, 

perkawinan memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan 

sah. Dalam hukum islam, salah satu syarat sah perkawinan yaitu adanya wali 

nikah. Wali nikah dalam hal ini digolongkan menjadi wali nasab dan wali hakim. 

Apabila wali nasab tidak ada/ berhalangan hadir maka dapat dilakukan oleh wali 

hakim. Pada praktiknya, ada perkawinan yang dilangsungkan dengan 

menggunakan wali hakim sebagai wali nikah sedang wali yang berhak tidak 

berhalangan hadir. Keadaan ini menimbulkan isu hukum terkait legitimasi 

perkawinan yang dilangsungkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum

normative (legal research) yang dilakukan oleh penulis melalui pendekatan

perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual

approach). Dari hasil penelitian ini diperoleh: 1) menurut hukum islam, akad 

nikah yang dilakukan tanpa wali adalah tidak sah. Sedangkan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganggap bahwa wali 

bukan merupakan syarat sah pernikahan. 2) syarat perkawinan dapat dibatalkan 

ialah dikarenakan seorang suami melakukan perkawinan tanpa izin pengadilan 

Agama, perempuan yang dinikahi masih berstatus sebagai istri orang lain, 

perkawinan yang melanggar batas umur, perkawinan dilangsungkan tanpa wali/ 

dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak, dan dilaksanakan secara paksa. 

KataKunci (keyword): legitimasi, perkawinan, wali hakim.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI