DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | LEGITIMASI PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM NAMUN WALI YANG BERHAK TIDAK BERHALANGAN HADIR | |
PENGARANG | : | JULIA PUTRI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-06-11 |
ABSTRAK
Perkawinan merupakan hal naluriah yang dilakukan oleh manusia dalam rangka
melanjutkan keturunan dan memenuhi kebutuhan biologis. Dalam pelaksanannya,
perkawinan memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan
sah. Dalam hukum islam, salah satu syarat sah perkawinan yaitu adanya wali
nikah. Wali nikah dalam hal ini digolongkan menjadi wali nasab dan wali hakim.
Apabila wali nasab tidak ada/ berhalangan hadir maka dapat dilakukan oleh wali
hakim. Pada praktiknya, ada perkawinan yang dilangsungkan dengan
menggunakan wali hakim sebagai wali nikah sedang wali yang berhak tidak
berhalangan hadir. Keadaan ini menimbulkan isu hukum terkait legitimasi
perkawinan yang dilangsungkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normative (legal research) yang dilakukan oleh penulis melalui pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual
approach). Dari hasil penelitian ini diperoleh: 1) menurut hukum islam, akad
nikah yang dilakukan tanpa wali adalah tidak sah. Sedangkan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganggap bahwa wali
bukan merupakan syarat sah pernikahan. 2) syarat perkawinan dapat dibatalkan
ialah dikarenakan seorang suami melakukan perkawinan tanpa izin pengadilan
Agama, perempuan yang dinikahi masih berstatus sebagai istri orang lain,
perkawinan yang melanggar batas umur, perkawinan dilangsungkan tanpa wali/
dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak, dan dilaksanakan secara paksa.
KataKunci (keyword): legitimasi, perkawinan, wali hakim.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI